1. Pembatalan
atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat
peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain
dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, adalah pengertian dari....
A.
Kasasi
B.
Hukum pidana
C.
Hukum perdata
D.
Peradilan
E.
Keadilan
2.
Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ), kecuali...
A.
Fungsi Perdilan
B.
Fungsi Pengawasan
C.
Fungsi Mengatur
D.
Fungsi Nasehat
E.
Fungsi Keadilan
3.
UU Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang....
A. Parpol
B. Desa
C. Pemilihan umum
D. Peradilan militer
E. Peradilan Khusus
4. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil
secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras)
antara hak dan kewajibannya disebut keadilan . . . .
a. Moral
b. Kepribadian
c. Kodrat alam
d. Perbaikan
e. Prosedural
5. Jika seseorang berbuat berdasarkan
perjanjian yang disepakatinya , maka ia telah menerapkan teori keadilan menurut . . . .
a. Thomas Hobbes
b. Plato
c. Aristotele
d. Prof. Dr. Notonegoro
e. Ir. Soekarno
6.
Seseorang yang
telah melakukan kesalahan / pelanggaran, tanpa memandang
kedudukan, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran yang dibuatnya,
merupakan makna dari...
A. Perbaikan
B. Distributif
C. Kodrat
alam
D. Konvensional
E. Komutatif
7. Apabila
telah menaati segala hukum dan peraturan maka di sebut sebagai warga negara
yang baik, merupakan makna dari...
a. Perbaikan
b. Distributif
c. Kodrat alam
d. Konvensional
e. Komutatif
8. Di
cemarkan oleh Untuk memulihkan nama baik karena sudah di cemarkan orang lain
atau vonis yang salah baik lewat keputusan pengadilan yang salah lewat
pernyataan dari media massa, merupakan makna dari...
a. Perbaikan
b. Distributif
c. Kodrat alam
d. Konvensional
e. Komutatif
9. Contoh peraturan tidak
tertulis adalah, kecuali....
A.
Setiap warga baru harus
lapor pada RT setempat
B.
Jika diadakan kerja bakti,
semuar warga harus ikut berpartisipasi
C.
Apa bila bertemu orang
yang lebih tua daripada kita hendak nya kita harus sopan kepadanya
D.
Tidak boleh pulang
terlalu malam
E. UUD
10. Hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya, adalah pengertian
dari....
a. Kasasi
b. Hukum pidana
c. Hukum
perdata
d. Peradilan
e. Keadilan
11. hubungan hukum antara
orang yang satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
a. Kasasi
b. Hukum pidana
c. Hukum perdata
d. Peradilan
e. Keadilan
12. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung ( MA )
adalah, kecuali....
a.
Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
b.
Memberikan pertimbangan dalam
hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
c.
Mengawasi dan
memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
d.
Menguji secara
meteril perundang undangan dibawah UU.
e. Mengubah
UUD
13. UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan,
yaitu :
a.
Agar dapat
melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
b.
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
c. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga
peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen
d. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman
e.
memutus pembubaran
partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu
14.
Mahkamah Agung
dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi
hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. Pernyataan tersebut
termasuk fungsi anggota MA, yaitu fungsi...
a.
Fungsi Perdilan
b. Fungsi Pengawasan
c. Fungsi Mengatur
d. Fungsi Nasehat
e. Fungsi
Keadilan
15. UU Nomor 12 tahun 2011,
mengatur tentang...
A. Parpol
B. Pembentukan peraturan perundang-undangan
C. Pemilihan umum
D. Peradilan militer
E. Peradilan Khusus
16. UU Nomor 24 Tahun 2013, mengatur tentang...
A. Parpol
B. Pembentukan peraturan perundang-undangan
C. Pemilihan umum
D. Peradilan militer
E. Adminitrasi kependudukan
17. UU Nomor 5 Tahun 2014, mengatur tentang.....
A. Parpol
B. Pembentukan peraturan perundang-undangan
C. Aparatur sipil negara
D. Peradilan militer
E. Adminitrasi kependudukan
18. perjanjian
yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya disebut
. . . .
a. Traktat
b.
Yurisprudensi
c.
Undang-undang
d.
Kebiasaan
e.
Undang-undang
dasar
19. Pengertian dari penafsiran teleologis adalah .
. . .
a. Penafsiran
berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran
berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.
Penafsiran dengan cara menghubungkan
pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
d. Penafsiran
dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan
perkembangan zaman.
e.
Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk
undang-undang itu sendiri.
20. Pengertian dari
doktrin adalah . . . .
a.
Pendapat
dar perkumpulan dosen
b.
Pendapat
dari para ulama
c. Pendapat dari para ahli
hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan
penerapannya
d. Pendapat dari presiden
e. Pendapat dari MPR