Kamis, 01 Januari 2015

Tugas PKN bab 6 Indahnya Hak dan Kewajiban Dalam Berdemokrasi

NAMA : NOVIE LILISIA SEKAR WULAN
KELAS : X-ACC
NO : 18




Halaman 33
Pendapat: Faktor yang menyebabkan fakir miskin dan anak terlantar dapat disebabkan dari  keadaan ekonomi keluarga, orang tua yang bercerai sehingga anak-anak kurang kasih sayang.
Solusi: Seharusnya rakyat atau orang yang berkecukupan dan pemerintah setidaknya tidak boleh acuh tak acuh dan memperhatikan mereka dengan cara mendirikan panti dll.

Halaman 35
Berhubungan dengan pasal 28 karena,hakikat atau sifat hakikat warga negara Indonesia diatur dalam pasal tersebut dan pasal ini menjadi jaminan warga negara karena, didalam pasal ini manusia berhak menuntut haknya dalam berdemokrasi seperti : Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

Halaman 43
1.Gambar pengemis tersebut berhubungan dengan hak yaitu, dia tidak mendapatkan hak untuk hidup layak, namun malah bekerja yaang tergolong tidak layak.
Gambar tersebut juga berhubungan dengan kewajiban yaitu, dia bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
2. Karena, kurangnya kesadaran pemerintah akan keterlantaran orang-orang yang kurang mampu, dan selain itu pengemis sendiri bahwa dengan meminta saja dapat mendapatkan uang banyak lalu buat apa harus bekerja kera.
3.Faktor penyebab:
 - Kurangnya perekonomian dalam keluarga .
 - Orang tua bercerai sehingga tida tau apa yang harus dilakukan.
 - Kurangnya mendapat pendidikan.
4.# Melakukan sosialisasi.
   # Memdirikan panti untuk mereka.
   # Semua masyarakat harus sadar akan tanggung jawab.

Halaman 45

Pendapat saya seharusnya pemerintah melakukan upaya untuk anak-anak tersebut dengan cara melakukan penyuluhan terhadap orang tuanya dan mendirikan panti khusus gizi buruk agar kembali menjadi normal kembali.

Bentuk-bentuk Demokrasi Di Sekolah:
a.       Pemilihan ketua OSIS.
b.      Pemilihan ketua kelas.
c.       Kerja kelompok.
Pengertian Demokrasi:
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Kelebihan Sistem Demokrasi Langsung:
a.       Rakyat memiliki kontrol terhadap kekuasaan politik.
b.      Demokrasi mampu meningkatkan kesadaran politik rakyatnya.
c.       Menurunkan ketergantungan rakyat kepada elit politik.
d.      Mudah diterapkan kepada komonutas dengan jumlah kecil.
e.      Meringankan beban masyarakat.
f.        Kekuasaan kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas.

Asas-asas sebagai berikut:
 a. persamaan.
 b. keseimbangan hak dan kewajiban.
 c. musyawarah untuk mufakat.
 d. mewujudkan keadilan sosial.
 e. kebebasan yang bertanggung jawab;.
f. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
 g. cita-cita nasional.

 Adapun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu sebagai berikut:
 a. pembagian kekuasaan.
 b. rule of law.
 c. perlindungan hak asasi manusia.
 d. partai politik yang lebih dari satu.
 e. pemilu.
 f. pers yang bebas.
g. keterbukaan manajemen (open management).
Pengertian Hak:
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.

Halaman 46
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia .
            Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara
1.       Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap waraga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” makna ayat ini: memancarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan yang berarti hak asasi ekonomi warga negara di jamin dan diatur pelaksanaannya.
2.       Pasal 28 D ayat 3 “Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan pemerintahan”
3.       Pasal 28 E ayat 3 “Hak kebebasan untuk berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
4.       Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
5.       Pasal 2 ayat 1 “MPR terdiri atas anggota DPR,dan anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum, dan di atur lebih lanjut dengan UU”
6.       Pasal 6 A ayat 1 “Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”
7.       Pasal 19 ayat 1 “Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum”
8.       Pasal 22 C ayat  “Anggota DPR dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”

Halaman 47
1.Umumnya masyarakat msih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih masih sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya.
2. pemerintah membuktikan mengelola dana pajak dengan baik, dengan cara pelayanan medis gratis, sekolah murah, jaminan sosial, transpotasi moderen, dan membuat slogan tentang pajak.
3.pengaruh pendidikan, motivasi dan sikap petugas PBB terhadap masyarakat membayar PBB baik secara parsial maupun simultan.
4.Tidak,karena masyarakat masih mempunyai kepentingan yang lebih penting sehingga masyarakat kurang menyadari bahwa hal itu suatu kewajiban.

Halaman 51
1.       KPU adalah Lembaga negara yang menyelengarakan pemilihan umum di Indonesia.
Kurang karena, masih terjadi unjuk rasa di hasil pemilu.
2.       Karena, anggota KPU berada di kantor KPU dan dalam sistem pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU sehingga masyarakat mendatangi kantor KPU.
3.       Tidak, karena budaya kita mengacu pada perdamaian dan mengacu pada demokrasi yaitu lebih menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah.
4.       Untuk pengujuk rasa sebaiknya menyadari bahwa hasil pemilu yang menentukan adalah mereka sendiri lewat pemilihan umum jadi buat apa mereka menyalahkan hasil pilihannya sendiri.
Untuk KPU sebaiknya berbicra dengan baik dengan masyarakat bahwa itulah keputusan masyarakat sendiri.
5.       Pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup baik, contohnya rakyat sudah dilibatkan dalam pemilihan calon pemimpin.


Halaman 52
-          Pendidikan, Hak: kita mendapatkan pengetahuan.
                          Kewajiban : kita sebagai pelajar harus belajar dengan rajin.
-          Ekonomi, Hak : mendapat penghasilan yang layak.
                      Kewajiban: mencari penghasilan sesuai dengan kemampan kita.
-          Sosial budaya, Hak:mengembangkan bakat yang dimiliki.
Kewajiban: mendapatkan prestasi  dengan bakat yang dimiliki
-          Hukum, Hak: mendapat perlakuan yang seadil-adilnya di mata hukum.
                 Kewajiban : mentaati hukum.
-          Agama, Hak:memeluk kebebasab beragama.
     Kewajiban: beribadah sesuai agama yang dianut.
-          Kesehatan, Hak: mendapat fasilitas kesehatan dari pemrintah.
          Kewajiban: menjaga kesehatan.
-           Tenaga kerja,Hak :mendapat pekerjaan yang layak.
            Kewajiban: mencari pekerjaan sesuai dengan kemampuan.


Halaman 57
1.       Warga negara indonesia adalah ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diindonesia


2.       Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan)
Segala akibat yang ditimbulkan dari anaknya hak tentunya ada kewajiban, untukitu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan
3.       Karena dengan menjalankan kewajiban terlebih dahulu kita akan mendapatkan hak yang kita inginkan
4.       Karena didalam sistem demokrasi kita memiliki hak hak dan kewajiban yang kita miliki. Hak haknya seperti memilih agama yang diinginkan, dan contoh kewajiban yaitu menjalankan ibadah dengan agama yang dianut
5.       Merasa prihatin, dan seharusnya masyarakat harus menyadari demokrasi di indonesia dengan cara menaati perturan

Selasa, 25 November 2014

SOAL Pkn Bab 5

1.       Pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, adalah pengertian dari....
A.      Kasasi
B.      Hukum pidana
C.      Hukum perdata
D.     Peradilan
E.      Keadilan

2.       Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ), kecuali...
A.     Fungsi Perdilan
B.     Fungsi Pengawasan
C.     Fungsi Mengatur
D.     Fungsi Nasehat
E.     Fungsi Keadilan

3.       UU Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang....
A. Parpol
B. Desa
C. Pemilihan umum
D. Peradilan militer
E. Peradilan Khusus

4.       Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya disebut keadilan . . . .
a.      Moral
b.      Kepribadian
c.       Kodrat alam
d.      Perbaikan
e.      Prosedural

5.       Jika seseorang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya , maka ia telah menerapkan teori  keadilan menurut . . . .
a.      Thomas Hobbes
b.      Plato
c.       Aristotele
d.      Prof. Dr. Notonegoro
e.      Ir. Soekarno

6.       Seseorang yang telah melakukan kesalahan / pelanggaran, tanpa memandang kedudukan, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran yang dibuatnya, merupakan makna dari...
A.     Perbaikan
B.     Distributif
C.     Kodrat alam
D.     Konvensional
E.     Komutatif

7.       Apabila telah menaati segala hukum dan peraturan maka di sebut sebagai warga negara yang baik, merupakan makna dari...
a.      Perbaikan
b.      Distributif
c.       Kodrat alam
d.      Konvensional
e.      Komutatif

8.       Di cemarkan oleh Untuk memulihkan nama baik karena sudah di cemarkan orang lain atau vonis yang salah baik lewat keputusan pengadilan yang salah lewat pernyataan dari media massa, merupakan makna dari...
a.      Perbaikan
b.      Distributif
c.       Kodrat alam
d.      Konvensional
e.      Komutatif

9.       Contoh peraturan tidak tertulis adalah, kecuali....
A.     Setiap warga baru harus lapor pada RT setempat
B.     Jika diadakan kerja bakti, semuar warga harus ikut berpartisipasi
C.     Apa bila bertemu orang yang lebih tua daripada kita hendak nya kita harus sopan kepadanya
D.     Tidak boleh pulang terlalu malam
E.     UUD

10.   Hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya, adalah pengertian dari....
a.      Kasasi
b.      Hukum pidana
c.       Hukum perdata
d.      Peradilan
e.      Keadilan

11.   hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
a.      Kasasi
b.      Hukum pidana
c.       Hukum perdata
d.      Peradilan
e.      Keadilan

12.   Tugas dan Wewenang  Mahkamah Agung ( MA ) adalah, kecuali....
a.      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
b.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
c.       Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
d.      Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.
e.      Mengubah UUD

13.   UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
a.       Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
b.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
c.       Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
d.      Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman
e.      memutus pembubaran partai politik, dan  memutus sengketa hasil pemilu

14.   Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. Pernyataan tersebut termasuk fungsi anggota MA, yaitu fungsi...
a.      Fungsi Perdilan
b. Fungsi Pengawasan
c. Fungsi Mengatur
d. Fungsi Nasehat
e. Fungsi Keadilan

   15. UU Nomor 12 tahun 2011, mengatur tentang...
A. Parpol
B. Pembentukan peraturan perundang-undangan
C. Pemilihan umum
D. Peradilan militer
E. Peradilan Khusus

16. UU Nomor 24 Tahun 2013, mengatur tentang...
A. Parpol
B. Pembentukan peraturan perundang-undangan
C. Pemilihan umum
D. Peradilan militer
E. Adminitrasi kependudukan

17. UU Nomor 5 Tahun 2014, mengatur tentang.....
A. Parpol
B. Pembentukan peraturan perundang-undangan
C. Aparatur sipil negara
D. Peradilan militer
E. Adminitrasi kependudukan

18. perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya disebut . . . .
a.      Traktat
b.      Yurisprudensi
c.       Undang-undang
d.      Kebiasaan
e.      Undang-undang dasar

19.    Pengertian dari penafsiran teleologis adalah . . . .
a.      Penafsiran berdasarkan arti kata.
b.      Penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.        Penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
d.      Penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.      Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

20.  Pengertian dari doktrin adalah . . . .
a.      Pendapat dar perkumpulan dosen
b.      Pendapat dari para ulama
c.       Pendapat dari para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
d.      Pendapat dari presiden
e.      Pendapat dari MPR