1. Jelaskan penyebab timbulnya sengketa Internasional!
2. Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah ( Sengketa Internasional)!
3. Berikan 3 contoh penyelesaian masalah Internasional melalui arbitrase!
4. Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi!
Jawab
1. A. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
B. Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
C. Masalah ekonomi
D. Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
E. Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
F. Masalah etnis
G. Pelanggaran HAM
H. Ancaman pertumbuhan teknologi nuklirjika tidak digunakan untuk kegi atan damai.
I. Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antarnegara. Jumlah pengungsi internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan bahkan revolusi.
J. Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan saat ini adalah terjadinyabanyak negarawan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.
2. A. Penyelesaian secara damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1) Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan jalan:
a) Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan
b) Mediasi/jasa-jasa baik, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersikap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.
c) Konsiliasi, dapat diartikan secara luas dan secara sempit. Secara luas, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak.
2) Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB.
Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a) Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b) Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan
3) Arbitrasi (perwasitan)
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang disebut Arbitrator, biasanya berasal dari negara yang bersangkutan.
4) Peradilan Internasional / Penyelesaian yudisial
penyelesaian dengan penerapan hukum oleh badan peradilan internasional
b. Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian bersenjata, reprisal, dan retorsi.
1. Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan.
2. Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak.
3. Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian.
4. Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik.
3. 1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008 3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4. Perang Teluk 1 tahun 1990-an atas tindakan militer Irak melakukan Agresi di wilayah Kuwait
MENGHORMATI PUTUSAN MI
1. Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan Sengketa Internasional.
2. Apakah yang anda ketahui tentang Mahkamah Internasional.
3. Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional
Jawab
1. A. Memberi pendapat hukum
B. Mengadili berdasarkan traktat dan kebiasaan
C. Memberikan sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan Hakim Internasional
2. Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.
3. Apabila keputusan telah diputuskan tidak boleh protes/tidak terima, namun jika tidak terima harap mengajukan banding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar